PP 28/2024 Dinilai Ancam Ekonomi Daerah Sentra Tembakau
Jum'at, 20 Juni 2025 - 11:34 WIB
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran serius di daerah sentra produksi tembakau. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran serius di daerah sentra produksi tembakau, salah satunya Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini dapat memicu efek berantai yang merugikan sektor pertanian, ketenagakerjaan, hingga pendapatan daerah.
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengungkapkan bahwa wilayahnya merupakan produsen tembakau terbesar kedua di Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Pertanian setempat, luas areal tanam tembakau pada 2024 mencapai 9.172 hektare dan diperkirakan meningkat menjadi 11.524,70 hektare pada 2025. Dengan produktivitas rata-rata 1,2 ton per hektare, produksi tembakau diproyeksikan mencapai 13.829,64 ton.
"Dengan adanya penerapan PP 28/2024, akan muncul multiplier effect yang merugikan bagi daerah kami," ujar Haris dalam pernyataannya, dikutip Jumat (20/6).
Baca Juga: Setor ke Negara Rp240 Triliun, Industri Hasil Tembakau Kini Hadapi Tekanan Berat
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengungkapkan bahwa wilayahnya merupakan produsen tembakau terbesar kedua di Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Pertanian setempat, luas areal tanam tembakau pada 2024 mencapai 9.172 hektare dan diperkirakan meningkat menjadi 11.524,70 hektare pada 2025. Dengan produktivitas rata-rata 1,2 ton per hektare, produksi tembakau diproyeksikan mencapai 13.829,64 ton.
"Dengan adanya penerapan PP 28/2024, akan muncul multiplier effect yang merugikan bagi daerah kami," ujar Haris dalam pernyataannya, dikutip Jumat (20/6).
Baca Juga: Setor ke Negara Rp240 Triliun, Industri Hasil Tembakau Kini Hadapi Tekanan Berat
Lihat Juga :