Standar dan Prosedur Balik Nama PBB-P2 di Jakarta, Kini Bisa Online
Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:00 WIB
Untuk mempermudah akses, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan layanan balik nama PBB secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak hanya perlu login menggunakan akun terdaftar, memilih jenis layanan PBB, dan mengajukan permohonan mutasi sesuai instruksi.
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pengguna tinggal menunggu proses verifikasi dari petugas. Status permohonan dapat dipantau secara berkala, dan tanda terima pelayanan dapat diunduh setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, proses balik nama ini tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menghindarkan pemilik dari masalah hukum yang bisa timbul akibat ketidaksesuaian data. Selain itu, dokumen kepemilikan yang sudah sesuai akan mempercepat proses jual beli dan pengajuan perizinan bangunan.
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya
Bapenda mendorong warga Jakarta untuk memanfaatkan layanan ini secara aktif sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang akurat, tertib, dan transparan. "Dengan layanan online ini, warga dapat melakukan balik nama dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," tutup Morris.
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pengguna tinggal menunggu proses verifikasi dari petugas. Status permohonan dapat dipantau secara berkala, dan tanda terima pelayanan dapat diunduh setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, proses balik nama ini tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menghindarkan pemilik dari masalah hukum yang bisa timbul akibat ketidaksesuaian data. Selain itu, dokumen kepemilikan yang sudah sesuai akan mempercepat proses jual beli dan pengajuan perizinan bangunan.
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya
Bapenda mendorong warga Jakarta untuk memanfaatkan layanan ini secara aktif sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang akurat, tertib, dan transparan. "Dengan layanan online ini, warga dapat melakukan balik nama dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," tutup Morris.
(nng)
Lihat Juga :