RI Naik ke Ranking 5 Ekonomi Syariah Global, Ini Faktor Pendorongnya
Rabu, 09 September 2020 - 14:35 WIB
JAKARTA - Posisi Indonesia dalam peta ekonomi syariah global dapat dilihat pada ranking Global Islamic Economy Indicator Score (GIEI) yang memberikan gambaran komprehensif mengenai negara-negara yang saat ini memiliki kapasitas untuk menangkap peluang ekonomi syariah global. GIEI menggunakan beberapa kriteria antara lain Islamic Finance, Halal Food, Travel, Fashion, Media & Recreation, dan Pharma & Cosmetics.
Pada GIEI 2019/20, Indonesia berada di peringkat ke-5 dengan total nilai 49 atau meningkat dari posisi sebelumnya yang menempati posisi ke-10 dengan total nilai 45.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan Indonesia pada kategori Islamic Finance, Modest Fashion dan Halal Media & Recreation merupakan faktor pendorong naiknya peringkat Indonesia secara global. (Baca juga: Ngutang Online Makin Trendi, Catat: Cuma 157 Perusahaan yang Berizin )
"Selain itu diterbitkannya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 memiliki tujuan untuk menjadikan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia dinilai sebagai aspek yang penting untuk mendorong pengembangan industri halal," ujar dia di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Pada tahun 2018, total aset keuangan syariah Indonesia telah mencapai USD86 miliar meningkat sebesar USD4miliar dari tahun sebelumnya. Peningkatan total aset tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ke-7 dengan total aset keuangan syariah terbesar di dunia.
Menurut dia, dukungan pemerintah terhadap keuangan syariah serta dimulainya integrasi ekosistem keuangan syariah seperti industri halal dan dana sosial keagamaan dinilai sebagai faktor yang signifikan dalam memajukan industri keuangan syariah Indonesia.
Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator 2019, Indonesia unggul pada aspek Knowledge dan menempati posisi ke-2 setelah Malaysia.
Posisi tersebut diperoleh karena Indonesia memiliki lembaga pendidikan keuangan syariah terbanyak dan merupakan negara ke-2 yang menghasikan research papers keuangan syariah terbanyak.
Selain aspek Knowledge Indonesia juga unggul dari sisi governance terutama dalam kerangka pengaturan atas keuangan syariah. (Baca juga: Sebagai Negara Muslim Terbesar, Keuangan Syariah Kita Masih Alif dan Bha )
Indonesia merupakan salah satu dari 6 negara yang telah memiliki kerangka pengaturan keuangan syariah yang lengkap mencakup perbankan syariah, sukuk, reksadana syariah, asuransi syariah, tata kelola syariah serta akuntansi syariah.
Pada GIEI 2019/20, Indonesia berada di peringkat ke-5 dengan total nilai 49 atau meningkat dari posisi sebelumnya yang menempati posisi ke-10 dengan total nilai 45.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan Indonesia pada kategori Islamic Finance, Modest Fashion dan Halal Media & Recreation merupakan faktor pendorong naiknya peringkat Indonesia secara global. (Baca juga: Ngutang Online Makin Trendi, Catat: Cuma 157 Perusahaan yang Berizin )
"Selain itu diterbitkannya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 memiliki tujuan untuk menjadikan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia dinilai sebagai aspek yang penting untuk mendorong pengembangan industri halal," ujar dia di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Pada tahun 2018, total aset keuangan syariah Indonesia telah mencapai USD86 miliar meningkat sebesar USD4miliar dari tahun sebelumnya. Peningkatan total aset tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ke-7 dengan total aset keuangan syariah terbesar di dunia.
Menurut dia, dukungan pemerintah terhadap keuangan syariah serta dimulainya integrasi ekosistem keuangan syariah seperti industri halal dan dana sosial keagamaan dinilai sebagai faktor yang signifikan dalam memajukan industri keuangan syariah Indonesia.
Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator 2019, Indonesia unggul pada aspek Knowledge dan menempati posisi ke-2 setelah Malaysia.
Posisi tersebut diperoleh karena Indonesia memiliki lembaga pendidikan keuangan syariah terbanyak dan merupakan negara ke-2 yang menghasikan research papers keuangan syariah terbanyak.
Selain aspek Knowledge Indonesia juga unggul dari sisi governance terutama dalam kerangka pengaturan atas keuangan syariah. (Baca juga: Sebagai Negara Muslim Terbesar, Keuangan Syariah Kita Masih Alif dan Bha )
Indonesia merupakan salah satu dari 6 negara yang telah memiliki kerangka pengaturan keuangan syariah yang lengkap mencakup perbankan syariah, sukuk, reksadana syariah, asuransi syariah, tata kelola syariah serta akuntansi syariah.
(ind)
tulis komentar anda