Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Rugi Dulu

Rabu, 09 September 2020 - 21:26 WIB
Pemerintah beri keringanan iuran BPJS Ketenakerjaan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memberikan keringanan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Agustus 2O2O hingga Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Agustus lalu.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi, antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.

Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran ialah perusahaan berskala besar dan menengah yang mengalami kerugian, yakni produksi, distribusi, dan usahanya terganggu dan terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. "Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).



Menurut dia aturan relaksasi dibuat untuk meringankan pengusaha akibat terimbas pandemi Covid-19. Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan cukup membayar 1% dari iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. "Kita berharap dengan relaksasi, perusahaan-perusahaan masih bisa berproduksi sehingga tidak melakukan PHK, sehingga teman-teman pekerja masih bisa tetap beraktivitas," tandas dia.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More