Kejar Penerimaan Pajak di 2026, Pemerintah Fokus Tertibkan Shadow Economy

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:59 WIB
Ia menambahkan, kolaborasi antar-direktorat dan kementerian akan diperkuat untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan. “Melalui Pak Dirjen Pajak dengan Dirjen Bea Cukai dari PNBP, kita masih melihat ruang untuk improvement bahkan di antara ketiga penerimaan negara tersebut maupun dengan kementerian lembaga,” kata Sri.

Secara umum, pemerintah berpandangan persoalan shadow economy yang menggerus basis penerimaan pajak masih harus terus diatasi. Pemerintah telah dan akan melakukan langkah strategis, terintegrasi, dan sistematis untuk mengatasi masalah dimaksud.

Sebagai informasi, shadow economy adalah aktivitas-aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto, tetapi masih belum terdaftar dan tercatat. Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2026 Tembus Rp2.692 Triliun, Ekonom: Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Besarnya proporsi shadow economy terhadap perekonomian nasional menjadi salah satu sebab tak optimalnya penerimaan pajak Indonesia. Menurut Medina dan Schneider (2018), proporsi shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai 26,6% dari PDB.

Para pelaku shadow economy seringkali tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Akibatnya, selisih antara wajib pajak yang terdaftar dan wajib pajak yang seharusnya terdaftar menjadi kian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tidak tercakup oleh sistem administrasi pajak menyebabkan banyak potensi pajak menjadi tidak tergali dan menimbulkan tax gap.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!