3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce

Selasa, 30 September 2025 - 18:06 WIB
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9).

Para pedagang online mengaku khawatir kebijakan ini bakal menambah beban usaha mereka. Dimana banyak di antara mereka sudah terbebani oleh potongan dari platform, sementara keuntungan terus menyusut di tengah lesunya daya beli masyarakat.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, maksud dari kebijakan baru itu yakni pajak tidak lagi harus dibayarkan langsung oleh pedagang online, melainkan akan dipotong otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.

Dipastikan juga oleh DJP bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, tetap dikecualikan dari pungutan ini.

2. Menunggu Dampak Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Himbara

Sebelum menjalankan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang online, Menkeu Purbaya menekankan, pemerintah lebih fokus kepada dampak dari kebijakan penempatan dana saldo anggaran awal (SAL) sebesar Rp200 triliun ke bank himbara.

Dana SAL itu sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI), untuk kemudian dialihkan kepada perbankan pelat merah dengan harapan bisa mengangkat perekonomian, salah satunya lewat penyaluran kredit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!