Pemerintah Pastikan Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Negara

Rabu, 08 Oktober 2025 - 15:04 WIB
Sebagai dukungan langsung kepada pelaksana program di sekolah, BGN juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur insentif bagi guru penanggung jawab distribusi MBG. Setiap guru PIC yang bertugas secara rotasi harian akan memperoleh insentif sebesar Rp100.000 per hari dari dana operasional SPPG.

Untuk mendalami penyebab insiden, BGN membentuk tim investigasi independen yang melibatkan pakar di bidang kimia, farmasi, dan keamanan pangan. Investigasi atas 70 kasus yang terjadi di Sumatera, Jawa, dan wilayah lain mengidentifikasi kontaminasi bakteri seperti E. Coli, Salmonella, dan Staphylococcus sebagai penyebab utama.

Baca Juga: Program MBG Aman dan Terus Dibenahi, Orang Tua Diminta Tak Perlu Khawatir

Mengenai pembiayaan perawatan korban, Kepala BGN Dadan menjelaskan dua mekanisme: daerah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengklaim biaya dari asuransi melalui pemerintah daerah, sementara daerah yang belum menetapkan KLB biayanya ditanggung langsung oleh BGN. “Kita prioritaskan keselamatan dan pemulihan korban dengan pembiayaan penuh dari negara," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!