Pandemi Belum Terkendali, Dunia Usaha Dukung Operasi Yustisi

Selasa, 15 September 2020 - 06:35 WIB
Keputusan pemerintah melakukan operasi yustisi sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia, operasi yang dilakukan untuk melakukan pengawasan ketat agar masyarakat disiplin protokol kesehatan mencegah terpapar Covid-19 melibatkan TNI Polri. Rencananya operasi ini juga akan dijalankan termasuk di perkantoran. (Baca juga: Perdaaian Israel-Bahrain Tak Bantu Palestina)

Polri mendorong operasi yustisi dilakukan secara masif hingga ke daerah. Karena itu, Polri meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum melakukan penindakan di lapangan. Perda diharapkan sudah rampung dalam minggu ini.

“(Saat ini) melakukan kegiatan persuasif, apabila ada yang melanggar dilakukan teguran. Daerah yang punya perda dilakukan penindakan dengan mengedepankan PPNS, yakni Satpol PP,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam diskusi daring dengan tema “Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit” kemarin.

Dalam operasi yustisi ini, Polri dan TNI hanya membantu pemda dalam melakukan penindakan. Awi menerangkan pemda juga harus berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan agar bisa sidang di tempat. Setiap pelanggar akan dihukum dengan melihat bobot pelanggaran apakah kategori ringan, sedang, dan berat. (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)

“Kalau nanti di situ (perda) tentu sanksi-sanksinya disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara terkait penyelenggaraan usaha. Hakim sendiri yang mengetok (memutuskan). Di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar, ini bisa membantu, (jadi) tidak pergi ke pengadilan,” tuturnya.

Dia lantas menjelaskan, operasi yustisi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama ketika berada di tempat umum. Penularan virus Sars Cov-II yang kian masif diduga salah satunya karena masyarakat banyak yang abai terhadap penggunaan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Besaran sanksi bagi pelanggar sendiri disesuaikan dengan ketentuan di dalam perda. Di DKI Jakarta, sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker mencapai Rp250.000. Awi Setiyono memastikan operasi yustisi ini fokus pada penggunaan masker. Sedangkan untuk pendisiplinan tentang jaga jarak dan mencuci tangan harus diadakan edukasi yang lebih masif lagi. (Lihat videonya: DKI Jakarta Kembai Berlakukan PSBB Jilid II Mulai Hari Ini)

Awi menjelaskan Polri mempunyai program Satu Polisi Satu Masker. Artinya, selain masker yang digunakan untuk bertugas, mereka juga harus membawa satu masker cadangan. Nanti masker itu akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Polri dan TNI juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat umum. “ Operasi yustisi ini tidak dilakukan 24 jam. Kami juga manusia, ada waktunya pulang. Implementasinya, kami tetap melakukan preventif dalam penanganan (pelanggar protokol kesehatan),” katanya. (FW Bahtiar)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More