Sisa Dua Bulan, DJP Pede Bisa Kantongi Rp2.076 Triliun Tahun Ini

Selasa, 25 November 2025 - 20:42 WIB
Baca Juga: Selain Mantan Dirjen Pajak, Direktur Utama PT Djarum juga Dicekal Kejagung

Namun, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan menyoroti mendalam bahwa kegagalan mencapai target outlook pajak dapat menyebabkan defisit APBN 2025 melebar tajam, bahkan berpotensi melanggar batas undang-undang. Misbakhun memaparkan simulasi, berdasarkan target penerimaan perpajakan keseluruhan (termasuk bea dan cukai). Jika realisasi perpajakan mencapai 90 persen dari target, defisit APBN mencapai 3,39 persen terhadap PDB.

Jika realisasi perpajakan mencapai 85 persen dari target, defisit APBN mencapai 3,92 persen terhadap PDB dan jika realisasi perpajakan hanya mencapai 80 persen dari target (Rp1.992,73 triliun), defisit dapat melebar hingga 4,44 persen dari PDB. "Ini mengkhawatirkan. Sementara tadi penerimaan [pajak] kita baru 70,2 persen (per akhir Oktober 2025). Saya mengkhawatirkan di paling ujung, yaitu defisit," ujar Misbakhun.

Simulasi tersebut penting karena Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara telah menetapkan batas aman defisit anggaran adalah maksimal 3 persen terhadap PDB. Per akhir Oktober 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp479,7 triliun atau 2,02 persen terhadap PDB, jauh lebih rendah dari desain awal Pemerintah sebesar 2,53 persen atau outlook terbaru 2,78 persen dari PDB. Misbakhun meminta DJP meningkatkan upaya ekstra dan rutin untuk mencegah pelebaran defisit.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!