KBI Raih Sertifikasi tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Selasa, 15 September 2020 - 12:41 WIB
Dalam konteks Good Corporate Governance, Implementasi anti penyuapan khususnya dalam Whistleblowing System (WBS) sendiri merupakan bagian dari 11 pedoman Good Corporate Governance (GCG) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance.

Terkait ISO 37001 : 2016 dalam implementasi Good Corporate Governance, Achmad Daniri selaku Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (2019) mengatakan, sistem Manajemen Anti Penyuapan sangat terkait dengan implementasi GCG. ISO 37001 : 2016 merupakan perangkat teknis penerapan prinsip-prinsip GCG yang disingkat TARIF, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness.

"Pemenuhan ISO 37001: 2016, merupakan langkah mendasar bagi KBI guna mendorong implementasi GCG di KBI menjadi lebih baik. Tantangan berikutnya adalah upaya KBI untuk membudayakan GCG dalam seluruh kegiatan operasional korporasi," ujar Achmad Daniri.

(Baca Juga: Investasi Bodong Menjamur Tawarkan Pasti Untung, Masyarakat Diajak Waspada )

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi menambahkan, sebagai bagian dari sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini, KBI telah mengeluarkan kebijakan anti penyuapan khususnya terkait Whistleblowing System (WBS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!