Ini Cara BPH Migas untuk Pastikan Penyaluran BBM sesuai Aturan

Rabu, 16 September 2020 - 09:06 WIB
“Dapat kami sampaikan juga bahwa rasio penyebaran penyalur BBM di Indonesia khususnya di luar Pulau Jawa adalah 502,90 km untuk 1 penyalur. Dalam rangka menjamin ketersediaan BBM dan mengurangi kesenjangan jarak penyalur, perlu adanya pembangunan Sub Penyalur dan mini SPBU, seperti Pertashop oleh Pertamina dan Mikrosite oleh Exxon” tambah Ifan.

“Izinkan kami melaporkan juga terkait pengawasan terhadap penyelewengan BBM. Sejak tahun 2016-2020, BPH Migas telah membantu Kepolisian dalam memberikan Keterangan Ahli sebanyak 1.513 dengan penyelamatan BBM sebesar 11.784.074 liter” pungkas Ifan.

Setelah pemaparan dan penjelasan dari Kepala BPH Migas, Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Anggota Komisi VII DPR RI untuk memberikan tanggapan, pernyataan, dan pertanyaan.

Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI H Rudy Mas'ud yang menyoroti tugas BPH Migas yang belum dapat dilaksanakan yaitu mengatur dan menetapkan cadangan BBM Nasional.

“Cadangan nasional kita hanya 20 hari, mestinya idealnya diatas 60 hari. Pada saat harga minyak turun kemarin, harusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas cadangan BBM nasional, ini seharsunya yang kita pikirkan. perbaikan tangki dan storage menjadi prioritas dari Indonesia Barat hingga Indonesia Timur. Ini mestinya BPH Migas bersuara kencang” tegas H Rudy Mas'ud.

Senada dengan H Rudy Mas'ud, Anggota Komisi VII DPR RI Willy Yosep mengatakan, dengan realitas Indonesia yang tidak memiliki cadangan energi nasional, ini menjadi masalah serius yang perlu dituntaskan. "Cadangan nasional sangat menakutkan kalau tidak sampai 60 hari atau 20 hari tidak sampai. Salah satu tugas Komisi VII yang artinya jangan sampai jadi bom waktu yang langsung kena kita," ungkapnya.

Terkait dengan pembangunan infrastruktur gas bumi, Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty menanyakan keseriusan BPH Migas dalam mendorong program pembangaun 190 Wilayah Jaringan Distribusi yang telah diusulkan oleh 25 Badan Usaha.

“Apakah program ini belum terlaksana dengan baik karena belum ditetapkannya revisi RIJDGBN oleh Menteri ESDM, bagaimana upaya BPH Migas selain berkirim surat” tegas Saadiah Uluputty.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan pihaknya (BPH Migas) sudah kehabisan suara baik lewat media maupun Anggota Komisi VII sebelumnya untuk menyakinkan tentang pentingnya cadangan BBM Nasional.

Dimana sejak BPH Migas dibentuk, 17 tahun lalu, Indonesia belum dapat mewujudkan memiliki cadangan energi nasional seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain. yang ada saat ini adalah cadangan operasional yang dimiliki oleh Badan Usaha yang diklaim sebagai cadangan nasional. Padahal cadangan BBM nasional merupakan amanat UU 22 tahun 2001 pasal 46 ayat 3.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More