Ini Cara BPH Migas untuk Pastikan Penyaluran BBM sesuai Aturan

Rabu, 16 September 2020 - 09:06 WIB
"Kendalanya dimana, cadangan BBM nasional belum bisa kami wujudkan, ada aturan mesti ada ketetapan Menteri ESDM, mau 30 hari atau standar Eropa 3 bulan atau 90 hari," katanya.

Ifan mengatakan, pada masa Menteri ESDM Ignasius Jonan, draf aturan tersebut sudah pernah dibahas yang untuk membackup cadangan BBM nasional, mewajibkan 150 badan usaha niaga umum migas dengan cadangan minimal selama 30 hari.

Namun, dia mengungkapkan hingga saat ini peraturan tersebut tak kunjung terbit karena adanya sejumlah pertimbangan dari Menteri ESDM sebelumnya. "Menteri masih menahan, menteri sebelumnya, dengan agumen ini akan jadi beban badan usaha, akan dibebankan harga jual BBM. tapi kalau melihat kepentingan ketahanan BBM, ketahanan energi negara kita bisa kena bencana, ini menjadi keharusan apalagi ini amanah UU Migas," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk memiliki cadangan energi nasional, Ifan mengatakan harus ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah nantinya. Untuk cadangan energi selama 1 hari, berdasarkan simulasi BPH Migas dibutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun.

Dengan demikian, Ifan berpendapat perlu opsi semacam investasi dari badan usaha niaga. Selanjutnya terkait usulan pembangunan tangki dan depo di daerah 3 T atau Indonesia timur, Ifan sependapat pembangunan tersebut. Menurutnya hal ini dapat mengurangi operasional badan usaha, mengurangi biaya angkut, sehingga harga jual lebih kompetitif.

"Bahkan kami punya opsi dengan dana iuran BPH Migas Rp1,3 triliun, dana BPH Migas bisa dibuat depot-depot diwilayah 3 T yang mewajibkan badan usaha mengisi di sana. uang ini balik lagi ke Negara. PNBP ini mempunyai multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan PNBP juga," Jelasnya.
(atk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More