1,23 Juta Pedagang Mungil Dikasih Utangan dari Pusat Investasi Pemerintah

Kamis, 17 September 2020 - 13:52 WIB
"Kami meyakini perubahan orientasi penjualan melalui dunia digital sebagai salah satu bentuk adaptasi

kebiasaan baru bagi UMKM di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian PIP karena apabila pelaku usaha mikro gagal beradaptasi dengan kondisi saat ini, maka target penyaluran dan penyebaran pembiayaan ultra mikro akan terhambat," lanjutnya.

Baca Juga: Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan

Saat ini, PIP berkewajiban meningkatkan kapasitas debitur UMi melalui pelatihan-pelatihan, mengingat tujuan

pemerintah adalah untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas ke program pemerintah melalui penyaluran kredit usaha mikro termasuk pendampingan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas debitur.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!