Marak Ponsel Ilegal, Bikin Negara Tekor Rp2,8 Triliun
Jum'at, 18 September 2020 - 14:40 WIB
Dia mengatakan, dengan berlakunya peraturan tersebut, maka seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. "Ini selain melindungi produsen, juga merupakan bentuk perlindungan kami terhadap konsumen. Dengan adanya IMEI ini, maka konsumen juga akan terlindungi pada perangkat telekomunikasi yang dibeli," ujar Ismail.
Baca Juga: Deddy Corbuzier & Atta Halilintar Dapat Proyek dari Pemerintah Buat Kampanye Bandara Aman dari Corona
Penggunaan IMEI ini memastikan konsumen menggunakan perangkat yang memenuhi standar dan sah, serta dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. "Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan membeli perangkat HKT, sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di website kemenperin https://imei.kemenperin.go.id," pungkasnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier & Atta Halilintar Dapat Proyek dari Pemerintah Buat Kampanye Bandara Aman dari Corona
Penggunaan IMEI ini memastikan konsumen menggunakan perangkat yang memenuhi standar dan sah, serta dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. "Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan membeli perangkat HKT, sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di website kemenperin https://imei.kemenperin.go.id," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :