Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Selasa, 23 Juni 2026 - 15:43 WIB
“Harapannya lebih lama, lebih bagus untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya penyaluran kredit tetap efektif,” jelas Dian.
Di sisi lain, Dian memaparkan bahwa penempatan dana pemerintah di bank komersial sejatinya bukan merupakan praktik manajemen keuangan yang lazim. Secara struktural, mandat pengelolaan likuiditas negara mutlak berada di bawah otoritas moneter, yakni Bank Indonesia (BI).
Ketika dana tersebut sudah masuk dan membaur ke dalam ekosistem Himbara, instrumen itu langsung terintegrasi ke dalam total struktur likuiditas bank secara utuh dan tidak bisa dipisahkan lagi, sehingga penarikannya harus dikalkulasikan secara cermat.
Baca Juga: Purbaya Perpanjang Masa Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
Sebagai langkah antisipasi apabila penarikan SAL benar-benar direalisasikan, OJK meminta manajemen perbankan untuk kembali fokus memperkuat fondasi utama likuiditas mereka, yaitu dengan menggenjot perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sektor retail maupun korporasi masyarakat.
Selain penguatan DPK, perbankan juga dapat mengoptimalkan sirkulasi instrumen sekunder seperti pemanfaatan Pasar Uang Antarbank (PUAB) atau mengeksekusi fasilitas repurchase agreement (repo) ke Bank Indonesia dengan menjaminkan Surat Berharga Negara (SBN) yang mereka miliki.
Di sisi lain, Dian memaparkan bahwa penempatan dana pemerintah di bank komersial sejatinya bukan merupakan praktik manajemen keuangan yang lazim. Secara struktural, mandat pengelolaan likuiditas negara mutlak berada di bawah otoritas moneter, yakni Bank Indonesia (BI).
Ketika dana tersebut sudah masuk dan membaur ke dalam ekosistem Himbara, instrumen itu langsung terintegrasi ke dalam total struktur likuiditas bank secara utuh dan tidak bisa dipisahkan lagi, sehingga penarikannya harus dikalkulasikan secara cermat.
Baca Juga: Purbaya Perpanjang Masa Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
Sebagai langkah antisipasi apabila penarikan SAL benar-benar direalisasikan, OJK meminta manajemen perbankan untuk kembali fokus memperkuat fondasi utama likuiditas mereka, yaitu dengan menggenjot perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sektor retail maupun korporasi masyarakat.
Selain penguatan DPK, perbankan juga dapat mengoptimalkan sirkulasi instrumen sekunder seperti pemanfaatan Pasar Uang Antarbank (PUAB) atau mengeksekusi fasilitas repurchase agreement (repo) ke Bank Indonesia dengan menjaminkan Surat Berharga Negara (SBN) yang mereka miliki.
Lihat Juga :