Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini

Senin, 13 Juli 2026 - 14:17 WIB
Untuk peserta mandiri, besaran iuran yang masih berlaku saat ini adalah Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan ruang perawatan Kelas III, Rp100.000 per orang per bulan untuk Kelas II, dan Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas I.

Selain itu, pemerintah juga menanggung iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Pemerintah pun menegaskan pembahasan mengenai penyesuaian iuran masih dalam tahap kajian. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, sekaligus memastikan kelompok berpenghasilan rendah tetap memperoleh perlindungan melalui dukungan anggaran negara.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!