Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:06 WIB
Gunawan menjelaskan, mekanisme tersebut penting untuk memastikan masyarakat perdesaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh perlindungan tidak justru menjadi objek penindakan. Demikian pula terhadap tanah-tanah yang status kawasan hutannya masih diperselisihkan atau memiliki persoalan dalam proses pengukuhannya, penyelesaiannya semestinya mengedepankan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bukan semata-mata pendekatan penertiban, tegas Gunawan yang juga merupakan Dewan Pembina Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADeSI).

POPSI menegaskan tuntutan audit ini tidak dimaksudkan untuk mengaitkan seluruh hasil kerja Satgas PKH dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah. Organisasi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Yang kami dorong adalah perbaikan sistem. Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada proses hukum terhadap seseorang, sementara tata kelola aset negara yang nilainya sangat besar justru luput dari pengawasan. Negara harus memastikan seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga pengelolaan, berlangsung secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Darto. Baca juga: B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?

Menurutnya, pengelolaan sawit sitaan negara yang saat ini berada di bawah Agrinas juga perlu menjadi bagian dari audit menyeluruh. Hal itu penting untuk memastikan bahwa aset yang telah diambil alih benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, tanpa menimbulkan persoalan hukum baru maupun ketidakpastian bagi masyarakat.

“Kasus hukum yang kini berkembang harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola sawit sitaan negara secara menyeluruh. Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas penyitaan, tetapi juga integritas pengelolaan aset negara. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus berjalan seiring agar tujuan penegakan hukum benar-benar menghasilkan keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!