Diskon Iuran Jamsostek Tak Mengubah Manfaat Terhadap JKK

Jum'at, 25 September 2020 - 10:06 WIB
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak Februari 2020. Sementara untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek.

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022. (Baca juga: Mapolres Yalimo Papua Diserang, Kasat Intel Terluka Parah)

Sementara yang keempat adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

BPJamsostek mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini. “Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap,” jelas Ilyas.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos Tenaga Kerja) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, dengan adanya penyesuaian ini hak peserta tidak berkurang. “Tidak ada manfaat peserta yang berkurang. Ini tentu menjadi kenyamanan bagi peserta,” ujar Haiyani. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Zainudin menambahkan adanya keringanan iuran sebagaimana diatur dalam PP No 49/2020 ini tidak berdampak pada saldo JHT peserta. “Jadi iurannya tetap dibayarkan penuh, baik iuran yang dipungut dari pengusaha maupun yang dari peseta. Jadi kami pastikan saldo JHT kawan-kawan pekerja tidak terkurangi 1 sen pun dengan PP relaksasi ini,” pungkasnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More