Diskon Iuran Jamsostek Tak Mengubah Manfaat Terhadap JKK

Jum'at, 25 September 2020 - 10:06 WIB
loading...
Diskon Iuran Jamsostek...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan relaksasi ataupun keringanan kepada dunia usaha. Kali ini menyasar pada kewajiban iuran BPJamsostek yang didiskon hingga 99%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam persebaran Corona virus disease (Covid-19). (Baca juga: Siapa yang Berhak Memandikan jenazah Perempuan)

Aturan tersebut berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 pada 31 Agustus 2020. Meski memberikan sejumlah keringanan, BPJamsostek tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya.

“Penurunan iuran ini tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) sesuai peraturan pemerintah yang terakhir. Jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat,” ujar Direktur Kepesertaan BPJamsostek Ilyas Lubis dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 49/2020 yang digelar secara daring kemarin.

Sejatinya, peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Agustus lalu. “Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Ilyas Lubis. (Baca juga: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)

Ilyas menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.

Sementara bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Kenali Gejala Pikun)

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak Februari 2020. Sementara untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek.

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022. (Baca juga: Mapolres Yalimo Papua Diserang, Kasat Intel Terluka Parah)

Sementara yang keempat adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

BPJamsostek mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini. “Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap,” jelas Ilyas.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos Tenaga Kerja) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, dengan adanya penyesuaian ini hak peserta tidak berkurang. “Tidak ada manfaat peserta yang berkurang. Ini tentu menjadi kenyamanan bagi peserta,” ujar Haiyani. (Lihat videonya: Warga Wuhan Mulai Beraktivitas Normal Kembali)

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Zainudin menambahkan adanya keringanan iuran sebagaimana diatur dalam PP No 49/2020 ini tidak berdampak pada saldo JHT peserta. “Jadi iurannya tetap dibayarkan penuh, baik iuran yang dipungut dari pengusaha maupun yang dari peseta. Jadi kami pastikan saldo JHT kawan-kawan pekerja tidak terkurangi 1 sen pun dengan PP relaksasi ini,” pungkasnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)