Lagi, Sri Mulyani Bakal Lelang Enam Surat Utang Syariah
Jum'at, 25 September 2020 - 09:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali akan melakukan lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa depan (29/9). Pada lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp10 triliun.
Ada enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Masing-masing seri yang dilelang memiliki tenor dan kupon yang berbeda-beda. SPN-S 02032021 yang jatuh tempo pada 2 Maret 2021 memberi imbalan diskonto, lalu PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6,50%.
Selanjutnya, PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%n PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 memberi imbalan 6,0%, PBS025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 imbalannya sebesar 8,375%, dan PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 memberikan imbalan 7,75%.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," seperti dikutip dalam siaran pers Kemenkeu, Jumat (25/9/2020. ( Baca juga:8 Perusahaan Dilebur, Holding BUMN Klaster Pangan Dibentuk Akhir 2020 )
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui diler utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Diler utama SBSN, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. ( Baca juga:Giliran Putin Dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian )
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Ada enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Masing-masing seri yang dilelang memiliki tenor dan kupon yang berbeda-beda. SPN-S 02032021 yang jatuh tempo pada 2 Maret 2021 memberi imbalan diskonto, lalu PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6,50%.
Selanjutnya, PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%n PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 memberi imbalan 6,0%, PBS025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 imbalannya sebesar 8,375%, dan PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 memberikan imbalan 7,75%.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," seperti dikutip dalam siaran pers Kemenkeu, Jumat (25/9/2020. ( Baca juga:8 Perusahaan Dilebur, Holding BUMN Klaster Pangan Dibentuk Akhir 2020 )
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui diler utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Diler utama SBSN, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. ( Baca juga:Giliran Putin Dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian )
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
(uka)
tulis komentar anda