PSBB Bikin Sepi, Pengusaha Mal Minta Penghapusan Bayar Pajak
Jum'at, 25 September 2020 - 11:42 WIB
JAKARTA - Jumlah pengunjung mal semakin sepi saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan kembali di Jakarta . Kondisi itu tentu saja memengaruhi transaksi perdagangan di beberap mal yang ada di wilayah ibu kota. ( Baca juga:Alhamdulilah, Kinerja Bank Syariah Lebih Kinclong Dibanding Bank Konvensional )
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, sejak PSBB kembali diperketat, tercatat jumlah pengunjung mal turun sangat jauh jika dibandingkan saat kondisi normal.
“Sejak PSBB Ketat diberlakukan mulai 14 September 2020 yang lalu ternyata mengakibatkan tingkat kunjungan turun drastis sehingga tinggal hanya tersisa 10%-20% saja,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Dia berharap pada perpanjangan masa PSBB ini Pemprov DKI memberikan relaksasi perpajakan, berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak parkir. ( Baca juga:Penyaluran BLT Pekerja Terkendala Nomor Rekening, BPJS Watch Beri Saran Ini )
“Pusat perbelanjaan berharap pemerintah daerah memberikan relaksasi atas perpajakan, yaitu pembebasan PBB, pajak reklame, dan pajak parkir,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, sejak PSBB kembali diperketat, tercatat jumlah pengunjung mal turun sangat jauh jika dibandingkan saat kondisi normal.
“Sejak PSBB Ketat diberlakukan mulai 14 September 2020 yang lalu ternyata mengakibatkan tingkat kunjungan turun drastis sehingga tinggal hanya tersisa 10%-20% saja,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Dia berharap pada perpanjangan masa PSBB ini Pemprov DKI memberikan relaksasi perpajakan, berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak parkir. ( Baca juga:Penyaluran BLT Pekerja Terkendala Nomor Rekening, BPJS Watch Beri Saran Ini )
“Pusat perbelanjaan berharap pemerintah daerah memberikan relaksasi atas perpajakan, yaitu pembebasan PBB, pajak reklame, dan pajak parkir,” katanya.
(uka)
tulis komentar anda