Pesangon PHK yang Diubah dalam RUU Ciptaker Untungkan Pekerja dan Pengusaha
Rabu, 30 September 2020 - 11:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan tujuh perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker membahas mengenai perubahan pada perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .
"Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan. Jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpasitan dalam pesangon ini harus kita selesaikan," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi dalam video yang diunggah DPR, Minggu (27/9/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker )
Menurutnya, ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.
"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," katanya.
Dia menambahkan, akibatnya pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.
(Baca Juga: Wuih! Omnibus Law Disahkan, Upah Buruh Naik Nih.. )
Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Masalah upah minimum tadi sudah kami gambarkan di UU eksisting upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta," jelasnya.
Dalam kesempatan yang lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan RUU Cipta Kerja ini mengakomodir permasalahan pesangon bagi pekerja dan juga pengusaha. "Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga ini mengurangi beban pengusaha. Bagi pekerja, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash benefit, upskilling dan upgrading sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar," jelasnya.
Lihat Juga: 20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
"Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan. Jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpasitan dalam pesangon ini harus kita selesaikan," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi dalam video yang diunggah DPR, Minggu (27/9/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker )
Menurutnya, ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.
"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," katanya.
Dia menambahkan, akibatnya pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.
(Baca Juga: Wuih! Omnibus Law Disahkan, Upah Buruh Naik Nih.. )
Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Masalah upah minimum tadi sudah kami gambarkan di UU eksisting upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta," jelasnya.
Dalam kesempatan yang lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan RUU Cipta Kerja ini mengakomodir permasalahan pesangon bagi pekerja dan juga pengusaha. "Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga ini mengurangi beban pengusaha. Bagi pekerja, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash benefit, upskilling dan upgrading sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar," jelasnya.
Lihat Juga: 20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
(akr)
tulis komentar anda