Pesangon PHK yang Diubah dalam RUU Ciptaker Untungkan Pekerja dan Pengusaha

Rabu, 30 September 2020 - 11:01 WIB
(Baca Juga: Wuih! Omnibus Law Disahkan, Upah Buruh Naik Nih.. )

Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Masalah upah minimum tadi sudah kami gambarkan di UU eksisting upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta," jelasnya.

Dalam kesempatan yang lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan RUU Cipta Kerja ini mengakomodir permasalahan pesangon bagi pekerja dan juga pengusaha. "Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga ini mengurangi beban pengusaha. Bagi pekerja, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash benefit, upskilling dan upgrading sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!