Pegawai Jualan di Jalan, Ini Tanggapan Pizza Hut

Senin, 28 September 2020 - 10:20 WIB
Menanggapi pegawainya yang berjualan di jalan saat masa PSBB Jakarta ketat lagi, ini tanggapan PT Sarimelati Kencana Tbk selaku pengelola Pizza Hut. Foto/Dok
JAKARTA - Beragam cara dilakukan oleh pengelola restoran demi meraup untung agar bisa bertahan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di wilayah Jakarta. Salah satu contohnya seperti yang diterapkan Pizza Hut dengan menjajakan jualannya di pinggir jalan.

(Baca Juga: Adaptasi Kilat ala Restoran )

Menanggapi hal itu, Direktur PT Sarimelati Kencana Tbk Jeo Sasanto mengakui bila memang pihaknya melakukan strategi itu sejak masa PSBB awal dahulu. Namun, ia tak menyebutkan apakah strategi itu berhasil mendongkrak pemasukan perusahaan atau tidak.



(Baca juga : Jualan Masker, Produsen Kaos Kaki Ini Raup Rp50 Juta per Bulan )

"Karena strategi kita sama dengan masa PSBB awal DKI sebelumnya," kata Jeo saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Menurut dia, kebijakan itu diterapkan untuk mengembalikan penjualan seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Tapi, kini prosesnya sedikit terhambat karena Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB pengetatan sejak 14 September 2020 lalu. Di mana seluruh restoran dilarang menyediakan makan di tempat bagi para pengunjung.

"Hanya saja proses recovery yang sedang berjalan menjadi terhambat dengan adanya PSBB 14 September yang melarang dine in untuk restoran," ujarnya.

(Baca Juga: Siasat Resto Saat Pandemi, Jualan di Pinggir Jalan Jadi Pilihan )

Sebelumnya, Salah satu pegawai Pizza Hut, sebut saja namanya Susi mengungkapkan, berjualan di pinggir jalan sudah dilakukan sejak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan agar mendongkrak penjualan dari perusahaan.

"Ini sudah lama kita lakukan sejak Covid-19 ini masuk ke Indonesia dan kembali PSBB. Jadi sampai saat ini tetap jualan di pinggir jalan biar penjualan meningkat," ujar Susi, di Jakarta, kemarin.

Kata dia, cara berjualan di pinggir jalan ini agar pegawai tidak banyak dirumahkan atau adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dikarenakan banyak pegawai yang sudah di PHK.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More