Ini yang Ditunggu, BI Akan Permudah Pinjaman ke Bank yang Terancam Bangkrut
Senin, 28 September 2020 - 16:43 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah menggodok penyempurnaan peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) untuk perbankan.
Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan PBI No. 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Artinya, BI bisa memberikan pinjaman kepada bank yang terancam collapse atau bangkrut. ( Baca juga:Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa )
"Kewenangan kami berkaitan dengan PLJP dalam UU No. 2 Tahun 2020 sudah kami tindak lanjuti, dan kami tengah dalam pembahasan di KSSK, kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,” kata Perry dalam rapat virtual, Senin (28/9/2020).
Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, yaitu mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.
Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan PBI No. 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Artinya, BI bisa memberikan pinjaman kepada bank yang terancam collapse atau bangkrut. ( Baca juga:Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa )
"Kewenangan kami berkaitan dengan PLJP dalam UU No. 2 Tahun 2020 sudah kami tindak lanjuti, dan kami tengah dalam pembahasan di KSSK, kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,” kata Perry dalam rapat virtual, Senin (28/9/2020).
Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, yaitu mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.
Lihat Juga :