BSN Tegaskan SNI Masker Kain Sifatnya Sukarela bukan Wajib

Rabu, 30 September 2020 - 11:10 WIB
Sehubungan dengan pemberitaan bahwa masker kain tanpa label SNI bakal dilarang beredar di pasaran, Badan Standar Nasional (BSN) menegaskan bahwa SNI untuk masker kain bersifat sukarela bukan wajib. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa masker kain tanpa label SNI bakal dilarang beredar di pasaran, Badan Standar Nasional (BSN) menegaskan bahwa SNI untuk masker kain yang ditetapkan bersifat sukarela. Lantaran hal itu, industri dan masyarakat pada umumnya diminta untuk tidak resah.

(Baca Juga: SNI Masker Kain Sukarela Bukan Wajib, Kalau Mau Sertifikasi ke Mana Ya? )

"Saat ini SNI Masker dari Kain bersifat sukarela, yang artinya produsen masker tidak wajib memproduksi masker sesuai SNI tersebut dan tidak wajib untuk di sertifikasi," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri lewat keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan, SNI tersebut, menjadi wajib diterapkan jika instansi pemerintah yang berwenang mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau sering disebut dengan memberlakukan SNI secara wajib. "Namun saat ini tidak ada regulasi teknis yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pemberlakuan wajib SNI tersebut," tegasnya.

(Baca Juga: Hai SNIzen, Info Terbaru Nih Klo SNI Masker Sifatnya Sukarela )



Meskipun begitu, sambungnya informasi tentang SNI Masker dari Kain tersebut penting diketahui masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang sesuai untuk digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela dan tidak diwajibkan, namun bagi para pelaku usaha yang ingin tahu bagaimana sertifikasi SNI bisa melakukan beberapa langkah. Dimana ada 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More