Omnibus Law Diharapkan Urai Masalah Investasi di Sektor Transportasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 00:49 WIB
Dia menambahkan, yang penting aturan atau payung hukum diharapkan masih tetap berlaku. "Atau kalau ada aturan lebih lanjut mengenai sektor ini tentu harus diperjelas pada aturan dibawahnya. Misalnya peraturan Pemerintah aatau peraturan menteri," kata dia.

Baca Juga: T ok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja

Sebagaimana diketahui DPR bersama pemerintah telah menegsahkan UU Omnibus Law. Di bidang transportasi, diatur mengenai pembentukan badan hukum, trayek dan hal-hal yang terkait kegiatan sektor transportasi, baik transportasi udara, darat, laut serta perkeretaapian.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!