Janji Pemerintah: Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:48 WIB
Pemerintah memastikan pekerja outsourcing pun mendapat jaminan perlindungan upah maupun kesejahteraan dalam UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa negara tetap memperhatikan para pekerja outsourcing. Hal ini sekaligus menjawab pertanyan masyarakat mengenai pekerja outsourcing dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja .

Menurut Airlangga, para pekerja outsourcing mendapatkan janiman perlindungan upah dari pemerintah. Tak hanya itu, jaminan kesejahteraan juga akan diberikan pemerintah kepada pekerja outsourcing.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Peluang Pengusaha Perluas Lapangan Kerja)



Meskipun, dalam UU Cipta Kerja para pekerja outsourcing berpotensi untuk diberikan kontrak seumur hidup. Hal ini tertuang dalam bab IV UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan Pasal 66 menjelaskan, yang pertama adalah hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Kedua yakni perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya

Kemudian, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

"Kemudian pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan Untuk perawatan ataupun untuk maintance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan datang sebagai buyers," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: Catat! Menaker Pastikan Pesangon Tetap Ada dalam PHK)

Selain itu, kata Airlangga, para buruh dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga akan tetap mendapatkan pesangon dari pemerintah. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

"Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru," jelasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More