Jangan Tertipu! Pesangon PHK Memang Disunat Pengusaha Tapi Diganti Jaminan Kehilangan Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:16 WIB
Pemerintah ganti pemotongan pesangon PHK dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak memungkiri bahwa pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikurangi dari sisi pembayaran oleh pengusaha. Namun demikian diganti dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah.

(Baca juga : Mobil Baru Rusak karena Aksi Demo, Apakah Terlindungi Asuransi? )

"Ketika seseorang alami PHK maka dia butuh sangu atau pesangon dan diberikan cash benefit. Hal-hal baru ini semuanya konteksnya adalah diberikan perlindungan pekerja dengab skema JKP," ujar Ida, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).





Menurut dia program JKP diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebsar Rp6 triliun. Dari program tersebut korban PHK mendapatkan manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja. Pihaknya memastikan anggaran tersebut telah masuk dalam UU dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kita mengatur bahwa dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ungkap dia.



Sebagai informasi, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) sebelumnya juga telah mengatur syarat dan tata cara pengusaha yang akan melakukan PHK. Dengan demikian tidak benear adanya jika buruh yang di PHK tdiak mendapatkan pesangon."Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon. Pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini dikenal dalam UU No.13 Tahun 2003," tandas dia. Baca Juga: Jokowi Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut Rampung Sebulan Lagi
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More