Jangan Tertipu! Pesangon PHK Memang Disunat Pengusaha Tapi Diganti Jaminan Kehilangan Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:16 WIB
Pemerintah ganti pemotongan pesangon PHK dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak memungkiri bahwa pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikurangi dari sisi pembayaran oleh pengusaha. Namun demikian diganti dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah.
(Baca juga : Mobil Baru Rusak karena Aksi Demo, Apakah Terlindungi Asuransi? )
"Ketika seseorang alami PHK maka dia butuh sangu atau pesangon dan diberikan cash benefit. Hal-hal baru ini semuanya konteksnya adalah diberikan perlindungan pekerja dengab skema JKP," ujar Ida, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: UU Ciptaker Banyak Dipelintir
(Baca juga : Mobil Baru Rusak karena Aksi Demo, Apakah Terlindungi Asuransi? )
"Ketika seseorang alami PHK maka dia butuh sangu atau pesangon dan diberikan cash benefit. Hal-hal baru ini semuanya konteksnya adalah diberikan perlindungan pekerja dengab skema JKP," ujar Ida, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: UU Ciptaker Banyak Dipelintir
Lihat Juga :