BUMN Mau Dapat Kredit dari Luar Negeri, Nih Simak Bocoran dari Kemenkeu

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:47 WIB
4. Selanjutnya, DJPPR melakukan analisis dan evaluasi untuk memastikan bahwa penerimaan Kredit Luar Negeri yang masuk ke Indonesia tidak memiliki risiko/dampak fiskal terkait risiko dari sisi Industri, Mikro, dan Makro Ekonomi Pemohon Persetujuan Penerimaan Kredit Luar Negeri yang mencakup mapping, penentuan besaran dan alternatif mitigasi (pengelolaan) risiko serta memastikan risiko default menjadi tanggung jawab pemohon dan melakukan agregasi pendapat Bappenas dan BI.

5. Setelah Dirjen PPR menerima tembusan surat dari Kepala Bappenas dan Gubernur BI mengenai penyampaian pendapat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri atau menerima disposisi dari Menkeu, DJPPR menganalisis risiko, melakukan agregasi antara hasil analisis risiko dengan pendapat Bappenas dan BI. DJPPR kemudian mengajukan hal-hal berikut kepada Menkeu:

a. Nota Dinas Dirjen PPR mengenai rekomendasi permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri, dan

b. Surat Persetujuan Menkeu atas permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri dengan tembusan kepada Kepala Bappenas dan Gubernur BI.

6. Apabila Menkeu tidak menyetujui, konsep surat persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri dikembalikan kepada Dirjen PPR. Selanjutnya, Dirjen PPR menginformasikan kepada pemohon mengenai penolakan permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri dengan tembusan kepada Menkeu, Kepala Bappenas dan Gubernur BI.

Selanjutnya, kewajiban pelaporan realisasi ULN kepada BI bagi pihak yang telah mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri (yang sebelumnya disebut sebagai pinjaman komersial luar negeri) dan perusahaan swasta, tetap tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/2/PBI/2019 tanggal 9 Januari 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa, dan peraturan pelaksanaannya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More