Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Menaker: Kami Sudah Libatkan Buruh

Kamis, 08 Oktober 2020 - 18:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja hingga pengesahan UU sudah melibatkan masyarakat termasuk buruh dan pengusaha serta dilakukan secara transparan.

"Pembahasan RUU Ciptaker dilakukan sebanyak 64 kali terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona



Dia mengatakan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh Panja DPR secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020. Sementara itu, RUU Ciptaker yang disusun terdiri dari 5 bab dan 174 pasal serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait termasuk UU Ketenagakerjaan.

"Proses penyusunan RUU Ciptaker telah melibatkan publik baik dari unsur pekerja atau buruh yang diwakili serikat pekerja, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi, akademisi, serta lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO)," tambah Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!