Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Menaker: Kami Sudah Libatkan Buruh
Kamis, 08 Oktober 2020 - 18:51 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja hingga pengesahan UU sudah melibatkan masyarakat termasuk buruh dan pengusaha serta dilakukan secara transparan.
"Pembahasan RUU Ciptaker dilakukan sebanyak 64 kali terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Dia mengatakan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh Panja DPR secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020. Sementara itu, RUU Ciptaker yang disusun terdiri dari 5 bab dan 174 pasal serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait termasuk UU Ketenagakerjaan.
"Proses penyusunan RUU Ciptaker telah melibatkan publik baik dari unsur pekerja atau buruh yang diwakili serikat pekerja, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi, akademisi, serta lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO)," tambah Ida.
Dia juga mengatakan, rumusan materi klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Ciptaker merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, dan rembug tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Proses pembahasan RUU Ciptaker antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hingga akhirnya RUU Ciptaker disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober kemarin," jelasnya.
"Pembahasan RUU Ciptaker dilakukan sebanyak 64 kali terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Dia mengatakan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh Panja DPR secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020. Sementara itu, RUU Ciptaker yang disusun terdiri dari 5 bab dan 174 pasal serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait termasuk UU Ketenagakerjaan.
"Proses penyusunan RUU Ciptaker telah melibatkan publik baik dari unsur pekerja atau buruh yang diwakili serikat pekerja, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi, akademisi, serta lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO)," tambah Ida.
Dia juga mengatakan, rumusan materi klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Ciptaker merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, dan rembug tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Proses pembahasan RUU Ciptaker antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hingga akhirnya RUU Ciptaker disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober kemarin," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda