Digebukin Corona, Penerimaan Pajak Kliyengan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:12 WIB
"Situasi saat ini kita dihantam oleh Covid-19 ini, dan tentunya kita semua paham bahwa Covid-19 ini tidak hanya Indonesia di sisi pembelanjaan, di mana anda harus memberikan dukungan kesehatan untuk melindungi masyarakat, oleh pembelanjaan sosial dan juga untuk menunjang," katanya.

Baca Juga: Corona Tak Terkendali, Bank Dunia Khawatir Karyawannya di Jakarta

Dia pun menegaskan total rasio utang terhadap PDB juga tidak akan melebihi 60% sesuai dengan Perpres 72/2020 meski penerimaan perpajakan akan turun semakin dalam. "Dalam 20 tahun terakhir kita telah mengadopsi kebijakan fiskal yang sangat hati-hati di mana defisit tidak boleh melebihi 3% dan rasio total utang terhadap PDB tidak diperbolehkan untuk melebihi 60%," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!