Didominasi Non Perpajakan, Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun pada 2019
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:55 WIB
JAKARTA - Pada laporan keuangan negara tahun 2019, angka piutang lancar negara mencapai Rp297,9 triliun. Angka yang cukup besar ini terdiri atas beberapa bagian.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, sebagian dari piutang tersebut adalah piutang yang tertagih dan dibayarkan secara rutin oleh yang bertanggung jawab atas piutang tersebut. Sebagian piutang memang ada yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya dan belum bisa dibayarkan.
"Jadi, tepatnya Rp297,9 triliun itu gabungan dari piutang-piutang yang dibayar secara berkala sesuai dengan kesepakatan dan piutang yang juga beberapa saat tidak mendapatkan pembayaran dari yang berkewajiban," ujar Isa dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Netflix hingga Spotify Sudah Mulai Setor Pajak, Diterima Baru Rp97 Miliar )
Isa menjelaskan, piutang negara terdiri atas dua bagian, yaitu piutang dari perpajakan dan non perpajakan. Untuk angka piutang non perpajakan sekitar Rp166 triliun dan perpajakan sekitar Rp131 triliun.
"Yang non perpajakan ada beberapa yang tergolong dari piutang jangka panjang tapi akan jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan, itu biasanya kita sebut bagian lancar dari piutang jangka panjang," kata dia. (Baca juga: Erick Thohir dan Retno Marsudi Terbang ke Inggris dan Swiss, Ada Apa? )
"Kemudian, ada juga piutang-piutang dari BLU (Badan Layanan Umum), kemudian ada juga dari piutang beberapa lembaga atau instansi lain pemerintah yang tidak dapat dikategorikan Kementerian/Lembaga atau BLU," sambungnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, sebagian dari piutang tersebut adalah piutang yang tertagih dan dibayarkan secara rutin oleh yang bertanggung jawab atas piutang tersebut. Sebagian piutang memang ada yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya dan belum bisa dibayarkan.
"Jadi, tepatnya Rp297,9 triliun itu gabungan dari piutang-piutang yang dibayar secara berkala sesuai dengan kesepakatan dan piutang yang juga beberapa saat tidak mendapatkan pembayaran dari yang berkewajiban," ujar Isa dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Netflix hingga Spotify Sudah Mulai Setor Pajak, Diterima Baru Rp97 Miliar )
Isa menjelaskan, piutang negara terdiri atas dua bagian, yaitu piutang dari perpajakan dan non perpajakan. Untuk angka piutang non perpajakan sekitar Rp166 triliun dan perpajakan sekitar Rp131 triliun.
"Yang non perpajakan ada beberapa yang tergolong dari piutang jangka panjang tapi akan jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan, itu biasanya kita sebut bagian lancar dari piutang jangka panjang," kata dia. (Baca juga: Erick Thohir dan Retno Marsudi Terbang ke Inggris dan Swiss, Ada Apa? )
"Kemudian, ada juga piutang-piutang dari BLU (Badan Layanan Umum), kemudian ada juga dari piutang beberapa lembaga atau instansi lain pemerintah yang tidak dapat dikategorikan Kementerian/Lembaga atau BLU," sambungnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda