UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Menjawab Tantangan Ekonomi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:47 WIB
"Ini jenis pekerjaan yang tidak pernah kita pahami dulu, tapi saat ini berkembang cepat dan tanpa transformasi regulasi, Indonesia bisa ketinggalan semakin jauh," ungkap Eka.

(Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung )

Menurut dia, adanya UU Omnibus Cipta Kerja membuat pengusaha dan pelaku UMKM mudah untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT), mengurus perizinan, memperoleh akses pembiayaan karena kegiatan UMK bisa dijadikan jaminan kredit, bahkan mendapatkan ruang promosi diinfrastruktur infrastruktur publik seperti bandara udara, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, stasiun kereta api,dan lainnya.

UU Omnibus Cipta Kerja memang berangkat dari kesadaran Pemerintah dalam melihat UMKM sebagai tulang punggung dan penggerak ekonomi. Dalam UU Omnibus Cipta Kerja, kemudahan akan diperoleh oleh UMKM dalam pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi.

Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT. Namun demikian, halnya dengan pembiayaan bila dulu jaminan kredit bisa diperoleh dengan menjadikan asset sebagai jaminan kredit program, UU Omnibus Cipta Kerja memungkinkan kegiatan UMKM sebagai jaminan kredit.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!