Andalkan Sistem TI, KKP Tetap Berikan Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19
Kamis, 07 Mei 2020 - 15:26 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha meskipun di tengah pandemi Covid-19. Pemberlakuan work from home bukan berarti mengurangi pelayanan.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) tetap melayani pengurusan sertifikat kelayakan pengolahan. Semua berjalan seperti biasa. Sertifikat ini diberikan kepada unit pengolahan ikan (UPI) yang telah menerapkan good manufacturing practices (GMP).
Penerbitan SKP oleh Ditjen PDSPKP ini bagian dari pembinaan terhadap UPI. Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo mengatakan SKP berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama. Selama ini pembinaan terhadap pelaku usaha dilakukan oleh Pembina mutu yang berasal dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"SKP sangat penting dimiliki oleh UPI karena sebagai syarat untuk mendapatkan sreyifikat hazard critical control point (HACCP). Itu syarat untuk melaksanakan ekspor produk perikanan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Pelayanan SKP tetap berlangsung karena sudah menerapkan sistem teknologi informasi (TI) sejak tahun 2018. Sistem daring mempermudah para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Waktu pengurusan hingga selesai pun dipersingkat dari tujuh menjadi tiga hari.
Nilanto menerangkan pengurusan SKP saat ini semakin efketif. Meski situasinya pandemi. Petugas tetap memberikan pelayanan maksimal. Kegiatan penilaian SKP, seperti verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu GMP dan sanitation standard operating procedure (SSOP), tetap dilaksanakan oleh Pembina mutu daerah.
"Mereka tinggal meminta dokumentasi alur proses dan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital atau elektrobik. Ini untuk terpenuhinya persyaratan SKP dalam sistem SKP online," tutur Nilanto.
Dia mengungkapkan saran perbaikan kepada pelaku usaha cukup dengan meminta foto proses mulai dari tahapan penerimaan hingga penyimpanan terhadap jenis produk yang diajukan. Pelaku usaha nantinya tingga mengunggah dokumentasi itu. "Dengan cara ini, SKP tidak berhenti dan tetap berjalan sehingga secara umum pelayanan tidak terpengaruh situasi Covid-19," ucapnya.
Data Ditjen PDSPKP, sudah menerbitkan 977 SKP untuk 273 UPI yang tersebar di seluruh Indonesia. Targetnya, tahun ini penerbitan SKP mencapai 2.250. Rata-rata setiap UPI mengajukan lebih dari tiga permohonan SKP. "Ini sekaligus menunjukan banyaknya ragam produk kelautan dan perikanan yang diolah," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) tetap melayani pengurusan sertifikat kelayakan pengolahan. Semua berjalan seperti biasa. Sertifikat ini diberikan kepada unit pengolahan ikan (UPI) yang telah menerapkan good manufacturing practices (GMP).
Penerbitan SKP oleh Ditjen PDSPKP ini bagian dari pembinaan terhadap UPI. Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo mengatakan SKP berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama. Selama ini pembinaan terhadap pelaku usaha dilakukan oleh Pembina mutu yang berasal dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"SKP sangat penting dimiliki oleh UPI karena sebagai syarat untuk mendapatkan sreyifikat hazard critical control point (HACCP). Itu syarat untuk melaksanakan ekspor produk perikanan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Pelayanan SKP tetap berlangsung karena sudah menerapkan sistem teknologi informasi (TI) sejak tahun 2018. Sistem daring mempermudah para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Waktu pengurusan hingga selesai pun dipersingkat dari tujuh menjadi tiga hari.
Nilanto menerangkan pengurusan SKP saat ini semakin efketif. Meski situasinya pandemi. Petugas tetap memberikan pelayanan maksimal. Kegiatan penilaian SKP, seperti verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu GMP dan sanitation standard operating procedure (SSOP), tetap dilaksanakan oleh Pembina mutu daerah.
"Mereka tinggal meminta dokumentasi alur proses dan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital atau elektrobik. Ini untuk terpenuhinya persyaratan SKP dalam sistem SKP online," tutur Nilanto.
Dia mengungkapkan saran perbaikan kepada pelaku usaha cukup dengan meminta foto proses mulai dari tahapan penerimaan hingga penyimpanan terhadap jenis produk yang diajukan. Pelaku usaha nantinya tingga mengunggah dokumentasi itu. "Dengan cara ini, SKP tidak berhenti dan tetap berjalan sehingga secara umum pelayanan tidak terpengaruh situasi Covid-19," ucapnya.
Data Ditjen PDSPKP, sudah menerbitkan 977 SKP untuk 273 UPI yang tersebar di seluruh Indonesia. Targetnya, tahun ini penerbitan SKP mencapai 2.250. Rata-rata setiap UPI mengajukan lebih dari tiga permohonan SKP. "Ini sekaligus menunjukan banyaknya ragam produk kelautan dan perikanan yang diolah," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda