Warga yang Tambeng Main Layangan di Sekitar Bandara Bisa Dipidana
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:02 WIB
JAKARTA - Pengamat penerbangan yang juga merupakan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, mengatakan insiden tersangkutnya layangan pada penerbangan Citilink dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Adisucipto Yogyakarta sudah harus ditindak melalui pidana yang mengacu pada Undang-Undang Penerbangan. ( Baca juga:Buruh Minta DPR Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja )
“Ini memang susah, masyarakat kita susah untuk diajak mengerti. Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali, baik itu dari Airnav, Angkatan Udara, maupun pihak bandara. Tetapi masih saja ada yang menaikkan layangan. Sebaiknya ditindak tegas melalui pidana saja sebab diatur dalam UU Penerbangan mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP),” ujarnya dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi bandara masih sering berulah dengan tetap menaikkan layangan. Padahal, kejadian tersebut bisa berakibat fatal. “Makanya langsung saja terapkan pidana. Kejadian-kejadian sebelumnya pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta di mana masyarakat karena sesuatu hal tuntutan tidak dipenuhi tetap menaikkan layangan bahkan di malam hari,” ungkapnya.
Dia menambahkan aturan pidana dalam UU Penerbangan terkait area KKOP bisa dijalankan penyidik PPNS bekerj sama dengan pihak bandara, Airnav, kepolisian hingga TNI. “Apalagi Bandara Adisucipto ini berada di area KKOP yang koordinasinya bukan hanya lewat kepolisian tetapi juga lewat TNI,” pungkasnya. ( Baca juaga:Survei IPR, Tiga Menteri Ini Berkinerja Paling Memuaskan Publik )
Maskapai Citilink membenarkan adanya layangan tersangkut pada penerbangan ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Bandara Adisucipto Yogyakarta. Pilot Citilink telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak menara setempat guna menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang terbang di wilayah area bandara. Saat ini seluruh kru dan penumpang telah mendarat dengan selamat.
“Tim teknik kami telah melakukan pemeriksaan seluruh bagian pesawat secara intensif dan dapat disampaikan bahwa tidak ada kerusakan pada pesawat tersebut dan telah layak untuk beroperasi kembali,” pungkas Resty Kusandarina, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia.
“Ini memang susah, masyarakat kita susah untuk diajak mengerti. Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali, baik itu dari Airnav, Angkatan Udara, maupun pihak bandara. Tetapi masih saja ada yang menaikkan layangan. Sebaiknya ditindak tegas melalui pidana saja sebab diatur dalam UU Penerbangan mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP),” ujarnya dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi bandara masih sering berulah dengan tetap menaikkan layangan. Padahal, kejadian tersebut bisa berakibat fatal. “Makanya langsung saja terapkan pidana. Kejadian-kejadian sebelumnya pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta di mana masyarakat karena sesuatu hal tuntutan tidak dipenuhi tetap menaikkan layangan bahkan di malam hari,” ungkapnya.
Dia menambahkan aturan pidana dalam UU Penerbangan terkait area KKOP bisa dijalankan penyidik PPNS bekerj sama dengan pihak bandara, Airnav, kepolisian hingga TNI. “Apalagi Bandara Adisucipto ini berada di area KKOP yang koordinasinya bukan hanya lewat kepolisian tetapi juga lewat TNI,” pungkasnya. ( Baca juaga:Survei IPR, Tiga Menteri Ini Berkinerja Paling Memuaskan Publik )
Maskapai Citilink membenarkan adanya layangan tersangkut pada penerbangan ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Bandara Adisucipto Yogyakarta. Pilot Citilink telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak menara setempat guna menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang terbang di wilayah area bandara. Saat ini seluruh kru dan penumpang telah mendarat dengan selamat.
“Tim teknik kami telah melakukan pemeriksaan seluruh bagian pesawat secara intensif dan dapat disampaikan bahwa tidak ada kerusakan pada pesawat tersebut dan telah layak untuk beroperasi kembali,” pungkas Resty Kusandarina, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia.
(uka)
tulis komentar anda