Dongkrak Investasi Ciptakan Lapangan Kerja

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:10 WIB
UU Ciptaker ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Melalui UU tersebut pemerintah mendorong investasi dari dalam dan luar negeri. Foto/dok
JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Melalui UU tersebut pemerintah mendorong investasi dari dalam dan luar negeri.

Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan dengan iklim investasi yang meningkat, lapangan pekerjaan baru akan tercipta.

“Produktivitas nasional itu bisa diperbaiki kalau lapangan kerja dari kelompok masyarakat ini bisa tertampung,” kata Hary saat menghadiri Manager Forum MNC Group ke-51 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (23/10/2020) lalu. (Baca: Inilah Penyebab Hati Tidak Merasakan Manisnya Iman)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan Undang-undang Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Lawa bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. “Kita sedang mendorong investasi dari dalam dan luar negeri,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari dalam negeri pemerintah mendorong para pengusaha mikro menjadi usaha kecil. Begitu pula usaha kecil, didorong menjadi menengah dengan kemudahan perizinan.



“Salah satu upaya kita untuk menciptakan investasi dari dalam negeri dengan mempermudah teman-teman ini kalau mendirikan PT, mendirikan koperasi. Harapan kita akan banyak menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Begitu pula kemudahan perizinan bagi investasi dari luar negeri. Selama ini, menurutnya banyak investasi yang mau datang ke Indonesia namun terhambat rumitnya aturan birokrasi. “Nyatanya kan pakai dalil kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah,” akunya.

Pemerintah, kata Ida, memangkas birokrasi yang panjang tersebut, sehingga kemudian investasi itu menjadi kompetitif dengan negara lain. “Semakin banyak investasi yang masuk, semakin banyak industri yang terbangun. Semakin banyak industri, maka semakin banyak lowongan pekerjaan dapat diisi oleh para pencari kerja,” tuturnya.

Dengan UU Ciptaker tersebut, pemerintah dapat mengurangi angka pengangguran. Apalagi di masa pandemi ini jumlah pengangguran terus bertambah. (Baca juga: Kemenag Bekali Guru RA Keterampilan Psikososial di Masa Pandemi)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More