Pedoman Kemendagri Bantu Petakan Potensi dan Kerja Sama Daerah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 03:52 WIB
Permendagri No.22 Tahun 2020 dan pedoman pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah untuk 34 provinsi termasuk daerah-daerah percontohan proyek NSLIC mulai disosialisasikan. Foto/Dok
JAKARTA - Proyek The National Support for Local Investment Climates/National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengadakan sosialisasi Permendagri No.22 Tahun 2020 dan sosialisasi pedoman pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah untuk 34 provinsi termasuk daerah-daerah percontohan proyek NSLIC.

(Baca Juga: Peningkatan Daya Saing Daerah Jadi Kunci Pemulihan Indonesia dari Pandemi )

Pedoman tentang pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah disusun untuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), terutama perangkat daerah yang membidangi kerja sama.

Dr. Safrizal Z.A, M.Si, Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, bahwa pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerahnya, sehingga kerja sama daerah dapat dilaksanakan untuk pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

Kerja sama daerah merupakan upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah. Pada praktiknya nanti, kerja sama daerah akan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis dan meningkatkan kerja sama antar pelaku (public-private partnership) dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.



Selain efektif dalam memfasilitasi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, dan juga sejalan dengan prioritas pemerintah, membangun kerja sama daerah juga sangat penting di masa pandemi COVID-19.

Cavelle Dove, Direktur Proyek NSLIC/NSELRED menyatakan, bahwa karena COVID-19 tidak mengenal batas, kolaborasi antar pemerintah daerah termasuk provinsi, kabupaten/kota, serta komitmen bersama untuk saling mendukung diperlukan untuk mengendalikan dan menahan penyebaran pandemi dan mengatasi dampak sosial ekonomi yang merugikan. Pemerintah daerah dapat menggunakan pemetaan ini untuk mengidentifikasi area potensial kerja sama dan mengambil tindakan bersama.

Dari serangkaian diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, telah diidentifikasi bahwa permasalahan utama dalam membangun kerja sama antar daerah terletak pada ketidakadaan pedoman pemetaan potensi yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk seluruh provinsi di Indonesia.

(Baca Juga: Cegah Bencana, Kepala Daerah Diminta Samakan Persepsi Soal Izin KBU )
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More