Aspakrindo, ICDX dan ICH Siap Integrasikan Pelaporan Transaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 20:25 WIB
Aspakrindo, ICDX dan ICH melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto sesuai Peraturan No 5/2019. Foto/Ist
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX dan Indonesia Clearing House (ICH) sukses melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto sesuai Peraturan No 5/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia pada tanggal 24 dan 27 Oktober 2020.

Integrasi antara Aspakrindo, ICDX dan ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.



(Baca Juga: Gokil! Jualan Aset Kripto di RI Lebih Untung Ketimbang China)

Simulasi yang diikuti delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku & PlutoNext itu juga disebut sebagai bukti nyata keseriusan Aspakrindo untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!