Kemnaker Perkuat Pengawasan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Senin, 09 November 2020 - 22:48 WIB
JAKARTA - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Haiyani Rumondang yang diwakili Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, M Iswandi Hari menjelaskan, Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) merupakan personel perusahaan yang telah mendapat pembekalan mengenai norma ketenagakerjaan agar memiliki pemahaman dan kemampuan membantu pengusaha dalam melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.
Menurut Iswandi, dalam perkembangannya hingga Juli 2019, KNK terdapat di 22 provinsi dan 648 perusahaan. Adapun jumlahnya terbagi menjadi KNK Muda sebanyak 925, KNK Madya sebanyak 250, dan KNK Utama sebanyak 162.
"Sementara output dari KNK, adalah tersusulnya rekomendasi usulan perbaikan terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan dalam sektor perkebunan kelapa sawit . Terselenggaranya pendidikan dan pelatihan KNK dan ahli K3 pada perkebunan kelapa sawit secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit," terang Iswandi.
(Baca Juga: Industri Sawit Redup, Ini Sebabnya )
Hal ini disampaikan saat Webinar KNK Sektor Perkebunan Kelapa Sawit pada Senin (9/11) yang digelar Kemnaker melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) mengadakan
Output lainnya, ialah terlaksananya sosialisasi dan diseminasi regulasi kepada perusahaan dan perkebunan kelapa sawit meliputi penyampaian dan penanganan permasalahan, K3, serta jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit.
"Terlaksananya pengawasan pelaksanaan regulasi meliputi K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit pada 26 provinsi penghasil kelapa sawit secara berkala," kata Iswandi.
Iswandi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 mendukung penuh Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 dengan mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas KNK.
Pihaknya juga menyatakan siap mengawal pelaksanaan regulasi meliputi K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
Menurut Iswandi, dalam perkembangannya hingga Juli 2019, KNK terdapat di 22 provinsi dan 648 perusahaan. Adapun jumlahnya terbagi menjadi KNK Muda sebanyak 925, KNK Madya sebanyak 250, dan KNK Utama sebanyak 162.
"Sementara output dari KNK, adalah tersusulnya rekomendasi usulan perbaikan terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan dalam sektor perkebunan kelapa sawit . Terselenggaranya pendidikan dan pelatihan KNK dan ahli K3 pada perkebunan kelapa sawit secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit," terang Iswandi.
(Baca Juga: Industri Sawit Redup, Ini Sebabnya )
Hal ini disampaikan saat Webinar KNK Sektor Perkebunan Kelapa Sawit pada Senin (9/11) yang digelar Kemnaker melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) mengadakan
Output lainnya, ialah terlaksananya sosialisasi dan diseminasi regulasi kepada perusahaan dan perkebunan kelapa sawit meliputi penyampaian dan penanganan permasalahan, K3, serta jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit.
"Terlaksananya pengawasan pelaksanaan regulasi meliputi K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit pada 26 provinsi penghasil kelapa sawit secara berkala," kata Iswandi.
Iswandi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 mendukung penuh Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 dengan mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas KNK.
Pihaknya juga menyatakan siap mengawal pelaksanaan regulasi meliputi K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
Lihat Juga :
tulis komentar anda