Soal Larangan Ngebir hingga Ngewine, Juragan Minol: Awas, Marak Oplosan!

Minggu, 15 November 2020 - 15:41 WIB
Wine & Cheese Expo 2018 menyajikan berbagai jenis wine dari sejumlah negara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kalangan juragan minol menilai pembahasan ihwal Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) perlu kehati-hatian. Hal itu seiring dengan akan ada potensi terjadinya praktek selundupan minol hingga maraknya oplosan yang dikhawatirkan justru menurunkan penerimaan pajak negara.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menyebut, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan akan membahayakan konsumen. Bahkan, dia mengklaim implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol sejauh ini sudah berjalan efektif.

Bahkan tahun 2014 lalu, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dari aturan ini, penjualan Minol sudah lebih tertata di tempat-tempat tertentu. Dengan demikian urgensi RUU Minol ini tidak mendesak "Namun semuanya kembali kepada DPR saja, asalkan dengan unsur kehati-hatian," ujar Sarman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (15/11/2020).





Dalam iklim pertumbuhan ekonomi nasional yang masih terkontraksi negatif, dunia usaha, termasuk industri minuman beralkohol dinilai memerlukan iklim usaha dan investasi yang kondusif termasuk dari sisi kebijakan. Tekanan dan beban yang dihadapi dunia usaha termasuk industri sangat berat sebagai dampak pandemi Covid-19. Di mana, turunya omset penjualan, daya beli masyarakat membuat cash flow pengusaha semakin tertekan.

Untuk industri minuman beralkohol, kata Sarman juga sangat terpukul akibat dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, cafe bahkan di hiburan malam. "Di Jakarta sudah 8 bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi memastikan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih tahap awal. Sejumlah proses masih harus dilalui terkait hal tersebut. "RUU Minol ini masih sangat awal, baru tahap penjelasan pengusul dalam harmonisasi," ujar Baidowi saat dihubungi MNC Portal, Minggu siang ini.



Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, setelah rancangan UU itu diharmonisasi, maka DPR akan mengundang berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya. "Baru kemudian masuk ke draf RUU untuk disusun menjadi usul inisiatif DPR," imbuh Baidowi. Baidowi menyebut pro kontra terhadap rancangan RUU Minol merupakan hal biasa. Karena itu, setiap fraksi di DPR, akan menjadikan pendapat yang berkembang untuk dijadikan dasar keputusan.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More