Anggota DPR Sebut Cukai dari Minol Tak Sebanding dengan Kerugian Sosial
Selasa, 17 November 2020 - 19:36 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mencatat, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) . Sejumlah aspek tersebut adalah Ketenagakerjaan, perpajakan, dan psikologis.
"Kami meyakini bapak ibu anggota Baleg mengetahui soal RUU Minol. Di situ bukan hanya soal kesehatan, tapi juga soal ketenagakerjaan, perpajakan, dan persoalan psikologis lainnya," ujar Nasir dalam rapat Panja ihwal harmonisasi RUU Minol, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Ihwal kebutuhan RUU Minol, pada level nasional minol secara khusus belum diatur dalam UU. Pengaturan minol hanya dijelaskan secara parsial yang tersebar di beberapa UU. Namun, pada level wilayah hal itu diatur dalam peraturan daerah (perda) di sejumlah kabupaten atau kota. Karena itu, dia menilai, perlu adanya UU Minol yang bisa dijadikan patokan bagi daerah. ( Baca juga:Dukung RUU Larangan Minol, PAN Akui Harus Hati-hati )
"Bahkan seingat saya juga di Kota Salatiga itu diatur soal ini, tapi tidak efektif, dan tidak bisa ada pengendalian. Kami berharap kita semua bisa sepaham terkait hal ini dalam level nasional sehingga daerah juga bisa menjadikan UU sebagai rujukan di daerah mereka masing-masing," kata dia.
Dia berharap agar anggota Baleg lainnya bisa sepaham dan dapat membantu para pengusul untuk menyempurnakan draf akademiknya. Namun demikian, ada pertimbangan ekonomi yang dikaji secara matang.
"Kami meyakini bapak ibu anggota Baleg mengetahui soal RUU Minol. Di situ bukan hanya soal kesehatan, tapi juga soal ketenagakerjaan, perpajakan, dan persoalan psikologis lainnya," ujar Nasir dalam rapat Panja ihwal harmonisasi RUU Minol, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Ihwal kebutuhan RUU Minol, pada level nasional minol secara khusus belum diatur dalam UU. Pengaturan minol hanya dijelaskan secara parsial yang tersebar di beberapa UU. Namun, pada level wilayah hal itu diatur dalam peraturan daerah (perda) di sejumlah kabupaten atau kota. Karena itu, dia menilai, perlu adanya UU Minol yang bisa dijadikan patokan bagi daerah. ( Baca juga:Dukung RUU Larangan Minol, PAN Akui Harus Hati-hati )
"Bahkan seingat saya juga di Kota Salatiga itu diatur soal ini, tapi tidak efektif, dan tidak bisa ada pengendalian. Kami berharap kita semua bisa sepaham terkait hal ini dalam level nasional sehingga daerah juga bisa menjadikan UU sebagai rujukan di daerah mereka masing-masing," kata dia.
Dia berharap agar anggota Baleg lainnya bisa sepaham dan dapat membantu para pengusul untuk menyempurnakan draf akademiknya. Namun demikian, ada pertimbangan ekonomi yang dikaji secara matang.
Lihat Juga :