Soal Larangan Ngebir hingga Ngewine, Juragan Minol: Awas, Marak Oplosan!
Minggu, 15 November 2020 - 15:41 WIB
Dalam iklim pertumbuhan ekonomi nasional yang masih terkontraksi negatif, dunia usaha, termasuk industri minuman beralkohol dinilai memerlukan iklim usaha dan investasi yang kondusif termasuk dari sisi kebijakan. Tekanan dan beban yang dihadapi dunia usaha termasuk industri sangat berat sebagai dampak pandemi Covid-19. Di mana, turunya omset penjualan, daya beli masyarakat membuat cash flow pengusaha semakin tertekan.
Untuk industri minuman beralkohol, kata Sarman juga sangat terpukul akibat dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, cafe bahkan di hiburan malam. "Di Jakarta sudah 8 bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi memastikan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih tahap awal. Sejumlah proses masih harus dilalui terkait hal tersebut. "RUU Minol ini masih sangat awal, baru tahap penjelasan pengusul dalam harmonisasi," ujar Baidowi saat dihubungi MNC Portal, Minggu siang ini.
Baca Juga: Sorotan Ekonomi Sepekan: Gaduh Habib Rizieq Pulang, Ngebir Dilarang hingga Hotman Paris Bela Maybank
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, setelah rancangan UU itu diharmonisasi, maka DPR akan mengundang berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya. "Baru kemudian masuk ke draf RUU untuk disusun menjadi usul inisiatif DPR," imbuh Baidowi. Baidowi menyebut pro kontra terhadap rancangan RUU Minol merupakan hal biasa. Karena itu, setiap fraksi di DPR, akan menjadikan pendapat yang berkembang untuk dijadikan dasar keputusan.
Untuk industri minuman beralkohol, kata Sarman juga sangat terpukul akibat dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, cafe bahkan di hiburan malam. "Di Jakarta sudah 8 bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi memastikan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih tahap awal. Sejumlah proses masih harus dilalui terkait hal tersebut. "RUU Minol ini masih sangat awal, baru tahap penjelasan pengusul dalam harmonisasi," ujar Baidowi saat dihubungi MNC Portal, Minggu siang ini.
Baca Juga: Sorotan Ekonomi Sepekan: Gaduh Habib Rizieq Pulang, Ngebir Dilarang hingga Hotman Paris Bela Maybank
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, setelah rancangan UU itu diharmonisasi, maka DPR akan mengundang berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya. "Baru kemudian masuk ke draf RUU untuk disusun menjadi usul inisiatif DPR," imbuh Baidowi. Baidowi menyebut pro kontra terhadap rancangan RUU Minol merupakan hal biasa. Karena itu, setiap fraksi di DPR, akan menjadikan pendapat yang berkembang untuk dijadikan dasar keputusan.
(nng)
Lihat Juga :