Alasan Ngebir hingga Ngewine Bakal Dilarang, DPR: Merusak Akhlak & Moral Bangsa
Selasa, 17 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
Wine & Cheese Expo 2018 menyajikan berbagai jenis wine dari sejumlah negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menyarankan agar masyarakat kembali membaca draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sebelum menyampaikan kritik dan keberatannya terhadap pembahasan RUU tersebut. Sebagian anggota Baleg menilai RUU ini tidak menghapus secara penuh baik produksi maupun konsumsi Minol.
Anggota Baleg Romo Muhammad Syafii mengatakan, dengan adanya RUU ini maka ada kejelasan bahwa jenis Minol yang bisa diproduksi, siapa yang bisa memproduksi, dan siapa yang bisa mengkonsumsi. Dengan kata lain, produksi, distribusi, dan konsumsi Minol tidak dilarang secara 100 persen. Namun, ada ketentuan khusus yang akan diatur terkait dengan aspek-aspek tersebut. Di mana, ada daerah destinasi dengan ketentuan tertentu yang diperbolehkan. Hal ini juga berlaku bagi restoran dan hotel dengan kualitas dan syarat tertentu.
"Saya kira ini sesuatu yang luar biasa untuk sesuatu yang mendatangkan kerugian bagi kesehatan tapi juga bereplikasi bagi kerusakan moral, akhlak bangsa itu kemudian terjadi kejelasan. Dengan kadar alkohol berapa yang bisa dikonsumsi dan siapa yang boleh membeli, ini cukup jelas dibuat UU ini," ujar Romo dalam rapat Panja ihwal harmonisasi RUU Minol, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Ngebir hingga Ngewine Bakal Dilarang, Juragan Hotel & Resto Gagal Paham
Dari sisi ekonomi, menurutnya, keberadaan UU Minol akan memberi keuntungan bagi daerah-daerah, hotel, dan restoran tertentu. Khusus untuk daerah-daerah tertentu yang sudah dikenal memproduksi Minol secara mandiri akan menjadi tempat destinasi bagi orang-orang yang menyukai Minol. Dengan begitu, hal ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah setempat.
Anggota Baleg Romo Muhammad Syafii mengatakan, dengan adanya RUU ini maka ada kejelasan bahwa jenis Minol yang bisa diproduksi, siapa yang bisa memproduksi, dan siapa yang bisa mengkonsumsi. Dengan kata lain, produksi, distribusi, dan konsumsi Minol tidak dilarang secara 100 persen. Namun, ada ketentuan khusus yang akan diatur terkait dengan aspek-aspek tersebut. Di mana, ada daerah destinasi dengan ketentuan tertentu yang diperbolehkan. Hal ini juga berlaku bagi restoran dan hotel dengan kualitas dan syarat tertentu.
"Saya kira ini sesuatu yang luar biasa untuk sesuatu yang mendatangkan kerugian bagi kesehatan tapi juga bereplikasi bagi kerusakan moral, akhlak bangsa itu kemudian terjadi kejelasan. Dengan kadar alkohol berapa yang bisa dikonsumsi dan siapa yang boleh membeli, ini cukup jelas dibuat UU ini," ujar Romo dalam rapat Panja ihwal harmonisasi RUU Minol, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Ngebir hingga Ngewine Bakal Dilarang, Juragan Hotel & Resto Gagal Paham
Dari sisi ekonomi, menurutnya, keberadaan UU Minol akan memberi keuntungan bagi daerah-daerah, hotel, dan restoran tertentu. Khusus untuk daerah-daerah tertentu yang sudah dikenal memproduksi Minol secara mandiri akan menjadi tempat destinasi bagi orang-orang yang menyukai Minol. Dengan begitu, hal ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah setempat.
Lihat Juga :