Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko
Senin, 23 November 2020 - 09:19 WIB
RPP tentang NSPK ini berlaku di semua sektor, kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha. Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020.
K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK adalah Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan POLRI.
Seluruh K/L ini telah Menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian. Selain NSPK, seluruh K/L juga mengejar penyelesaian lampirannya. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.
(Baca Juga: Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru )
Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasannya, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.
Sebelumnya, setiap K/L memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya terjadi hyper regulation tentang perizinan usaha. Tumpang tindih pengaturan antar sektor (K/L), memungkinkan satu kegiatan usaha berkewajiban untuk memproses izin lebih dari satu.
K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK adalah Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan POLRI.
Seluruh K/L ini telah Menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian. Selain NSPK, seluruh K/L juga mengejar penyelesaian lampirannya. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.
(Baca Juga: Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru )
Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasannya, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.
Sebelumnya, setiap K/L memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya terjadi hyper regulation tentang perizinan usaha. Tumpang tindih pengaturan antar sektor (K/L), memungkinkan satu kegiatan usaha berkewajiban untuk memproses izin lebih dari satu.
(akr)
tulis komentar anda