Makin Melebar, Defisit APBN Capai 4,67%

Selasa, 24 November 2020 - 07:32 WIB
Data Kemenkeu menyebutkan, untuk PPh nonmigas hingga akhir Oktober 2020 telah tercapai 51,65% dari target yang ada dalam Perpes 72 Tahun 2020 yaitu Rp450,67 triliun dari target Rp638,52 triliun. PPH nonmigas ini mengalami kontraksi 19,03% dibanding tahun lalu. Data ini menggambarkan kondisi ekonomi yang masih mengalami tekanan yang sangat dalam. (Baca juga: Tips Memilih Dokter untuk Konsultasi Anak)

Sementara itu, pandemi Covid-19 juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan. (Kemenkeu) mencatat ada sekitar 2,6 juta orang di Tanah Air yang kehilangan pekerjaan alias menganggur.

“Dalam hal ini kita melihat banyak masyarakat bergerak dari sektor formal tadinya 44,12% di 2019 menjadi 39,53% dan mereka sekarang bekerja di sektor informal sehingga pekerja informal naik,” ucap Sri Mulyani.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad memperkirakan, angka pengangguran diperkirakan terus bertambah pada tahun depan. Pasalnya, industri domestik diprediksi belum akan pulih sehingga penyerapan tenaga kerja menjadi terhambat.

“TPT tahun 2021 diperkirakan sebesar 7,8% (atau setara 10,4 juta jiwa). Lalu, terdapat pengangguran tambahan sebesar 1,1 juta orang sebagai akibat pandemi Covid-19 serta sekitar 2,5 juta orang angkatan kerja baru yang tidak terserap sehingga tambahan pengangguran totalnya tahun 2021 sebesar 3,6 juta orang,” kata Tauhid kemarin.

Dia menambahkan, pada masa mendatang, kalaupun industri sudah pulih, maka akan cenderung mempekerjakan tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan. (Baca juga: Mendadak Nganggur, Kartu Prakerja Banyak Diburu Laki-laki)

Pemerintah Dorong Pemulihan melalui UU Cipta Kerja

Pandemi Covid-19 berdampak cukup berat terhadap sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 29,12 juta orang kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19.

“Mereka ada yang menganggur, ada yang dirumahkan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat suatu program percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang intinya untuk menciptakan konsumsi masyarakat sehingga nantinya perekonomian bisa membaik,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam webinar di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, dalam mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah menginisiasi penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Rudy, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi. (Lihat videonya: Hati-hati Modus Penipuan Modifikasi ATM)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More