DKI Kantongi Rp5 M dari Warga yang Malas Pakai Masker, Prestasi?
Selasa, 24 November 2020 - 15:10 WIB
Menurut dia, pemberlakuan denda tak bermasker ini tak dikeluarkan begitu saja. Sebab, sebelumnya Pemprov sudah membagikan masker gratis untuk warganya untuk bisa dipakai sekaligus sebagai sarana sosialisasi.
Menurut Anies, sejak April 2020, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproduksi sebanyak 22,5 juta masker. Dan 22,5 juta masker ini dibagikan secara gratis.
"Kenapa 22,5 juta? Karena itulah jumlah penduduk kita dikali dua. Jadi setiap orang diberikan dua masker. Setelah ada pembagian masker, baru kita mewajibkan pemakaian masker dan denda," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan denda tak memakai masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.
( )
Pada pasal 4 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Adapun sanksinya ada tiga jenis.
Pertama sanksi administratif teguran tertulis, kemudian yang kedua kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Dan yang ketiga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
Menurut Anies, sejak April 2020, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproduksi sebanyak 22,5 juta masker. Dan 22,5 juta masker ini dibagikan secara gratis.
"Kenapa 22,5 juta? Karena itulah jumlah penduduk kita dikali dua. Jadi setiap orang diberikan dua masker. Setelah ada pembagian masker, baru kita mewajibkan pemakaian masker dan denda," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan denda tak memakai masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.
( )
Pada pasal 4 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Adapun sanksinya ada tiga jenis.
Pertama sanksi administratif teguran tertulis, kemudian yang kedua kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Dan yang ketiga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
(ind)
tulis komentar anda