DKI Kantongi Rp5 M dari Warga yang Malas Pakai Masker, Prestasi?

Selasa, 24 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
DKI Kantongi Rp5 M dari...
Pegawai mengenakan masker dan menjaga jarak sosial berbincang saat menunggu waktu pulang kerumah di kawasan perkantoran di Jakarta Pusat. Foto/SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan miliaran rupiah dari para pelanggar protokol kesehatan. Khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Aturan tersebut sudah dijalankan sejak Juni 2020 lalu.

Adapun jumlah denda yang ditarik adalah dikisaran Rp100.000 hingga Rp250.000. Dari penerapan aturan denda tersebut, hingga hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengantongi Rp5 miliar.

( )

"Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp250.000, kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar hari ini," ujarnya dalam acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Menurut dia, kebijakan denda tersebut merupakan sebuah prestasi. Bukan dari sisi denda yang sudah dikantonginya namun dari sisi kepatuhan masyarakat yang saat ini sudah jauh lebih tertib.

Berdasarkan data yang dimiliki Anies, saat ini 85% warga Jakarta sudah menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah. Angka tersebut memang masih terus mengalami naik-turun.

"Prestasinya bukan didenda, tapi minimal 85% warga Jakarta menggunakan masker. Hari ini proporsinya sekitar 75%, tapi naik-turun. Ada masa kita 65%, ada 80%, tapi idealnya 85%," kata Anies.

(Lihat juga foto: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 6 Desember 2020 )

Menurut dia, pemberlakuan denda tak bermasker ini tak dikeluarkan begitu saja. Sebab, sebelumnya Pemprov sudah membagikan masker gratis untuk warganya untuk bisa dipakai sekaligus sebagai sarana sosialisasi.

Menurut Anies, sejak April 2020, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproduksi sebanyak 22,5 juta masker. Dan 22,5 juta masker ini dibagikan secara gratis.

"Kenapa 22,5 juta? Karena itulah jumlah penduduk kita dikali dua. Jadi setiap orang diberikan dua masker. Setelah ada pembagian masker, baru kita mewajibkan pemakaian masker dan denda," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan denda tak memakai masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.

( )

Pada pasal 4 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Adapun sanksinya ada tiga jenis.

Pertama sanksi administratif teguran tertulis, kemudian yang kedua kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Dan yang ketiga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)