DKI Kantongi Rp5 M dari Warga yang Malas Pakai Masker, Prestasi?

Selasa, 24 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
DKI Kantongi Rp5 M dari...
Pegawai mengenakan masker dan menjaga jarak sosial berbincang saat menunggu waktu pulang kerumah di kawasan perkantoran di Jakarta Pusat. Foto/SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan miliaran rupiah dari para pelanggar protokol kesehatan. Khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Aturan tersebut sudah dijalankan sejak Juni 2020 lalu.

Adapun jumlah denda yang ditarik adalah dikisaran Rp100.000 hingga Rp250.000. Dari penerapan aturan denda tersebut, hingga hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengantongi Rp5 miliar.

(Baca juga: Warga Petamburan yang Menolak Tes Swab Bisa Kena Denda hingga Rp7 Juta )

"Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp250.000, kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar hari ini," ujarnya dalam acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Menurut dia, kebijakan denda tersebut merupakan sebuah prestasi. Bukan dari sisi denda yang sudah dikantonginya namun dari sisi kepatuhan masyarakat yang saat ini sudah jauh lebih tertib.

Berdasarkan data yang dimiliki Anies, saat ini 85% warga Jakarta sudah menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah. Angka tersebut memang masih terus mengalami naik-turun.

"Prestasinya bukan didenda, tapi minimal 85% warga Jakarta menggunakan masker. Hari ini proporsinya sekitar 75%, tapi naik-turun. Ada masa kita 65%, ada 80%, tapi idealnya 85%," kata Anies.

(Lihat juga foto: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 6 Desember 2020 )

Menurut dia, pemberlakuan denda tak bermasker ini tak dikeluarkan begitu saja. Sebab, sebelumnya Pemprov sudah membagikan masker gratis untuk warganya untuk bisa dipakai sekaligus sebagai sarana sosialisasi.

Menurut Anies, sejak April 2020, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproduksi sebanyak 22,5 juta masker. Dan 22,5 juta masker ini dibagikan secara gratis.

"Kenapa 22,5 juta? Karena itulah jumlah penduduk kita dikali dua. Jadi setiap orang diberikan dua masker. Setelah ada pembagian masker, baru kita mewajibkan pemakaian masker dan denda," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan denda tak memakai masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.

(Baca juga: Kingston X CSD Bikin Lomba Desain Masker Berhadiah Rp200 Juta )

Pada pasal 4 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Adapun sanksinya ada tiga jenis.

Pertama sanksi administratif teguran tertulis, kemudian yang kedua kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Dan yang ketiga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
Investasi Melesat Rp204,2...
Investasi Melesat Rp204,2 Triliun, Jakarta Buktikan Daya Tarik Ekonomi Nasional
3 Pemda yang Parkir...
3 Pemda yang Parkir Dana Terbesar di Bank, Paling Besar DKI Jakarta Rp14,68 Triliun
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved