Jejak 'Perseteruan' Menteri Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti

Rabu, 25 November 2020 - 10:39 WIB
Menteri Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti dalam sebuah acara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Menteri Edhy diduga diamankan terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.

Selama menjabat sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo banyak sekali membuat kontroversi. Salah satunya adalah dengan melakukan banyak perombakan aturan dari Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti .

Berikut rangkuman beberapa kebijakan kontroversial dari Menteri KKP Edhy Prabowo.

1. Alat Tangkap Cantrang Boleh Digunakan

Edhy Prabowo sempat memberikan kode untuk memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Namun dalam penggunaannya harus tetap diatur oleh pemerintah.



Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No. 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP No. B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Edhy mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang. ( Baca juga:Ini Harta Kekayaan Menteri Edhy Prabowo )

Menteri Edhy beralasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membeda-bedakan kualitas layanan, baik untuk nelayan kecil maupun besar. Semua sama-sama punya kontribusi menggerakkan roda ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.

“Jadi yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Larangan cantrang akan dicabut namun ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.

2. Ekspor Benih Lobster

Satu lagi kebijakan yang cukup kontroversial adalah ekspor benih lobster. Kebijakan ini bahkan menenggelamkan Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.

Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi karena dianggap banyak merugikan nelayan.

Revisi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster. Peraturan itu juga berisi tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More