Jejak 'Perseteruan' Menteri Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti
Rabu, 25 November 2020 - 10:39 WIB
Satu lagi kebijakan yang kontroversial dan bertolak belakang dengan era Susi adalah tidak adanya penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurut Edhy, penenggelaman kapal asing dilakukan hanya jika kapal tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). (Baca juga:
Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan.
Terlebih saat ini, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktik. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.
Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Edhy mengatakan dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
"Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan," jelas dia.
4. Hapus Larangan Transhipment
Satu lagi kebijakan Susi yang akan dihapus di era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo adalah larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.
Aturan tersebut mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang menjadi salah satu kebijakan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Edhy beralasan pertumbuhan ekonomi akan tercipta bila hal ini dihidupkan. Di mana investasi yang sudah masuk, banyak yang kerja sekarang hilang.
"Ada 3.500 ton potensi, ini harus kita besarkan, ini harus kita perkuat, ini harus kita bantu, masalah utamanya di bahan baku. Saya sudah punya strateginya, saya minta mereka sabar kasih waktulah, tidak lama. Ini intinya di peraturan, regulasi dan saya janji akan selesaikan masalah ini," jelas Menteri Edhy.
Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan.
Terlebih saat ini, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktik. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.
Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Edhy mengatakan dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
"Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan," jelas dia.
4. Hapus Larangan Transhipment
Satu lagi kebijakan Susi yang akan dihapus di era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo adalah larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.
Aturan tersebut mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang menjadi salah satu kebijakan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Edhy beralasan pertumbuhan ekonomi akan tercipta bila hal ini dihidupkan. Di mana investasi yang sudah masuk, banyak yang kerja sekarang hilang.
"Ada 3.500 ton potensi, ini harus kita besarkan, ini harus kita perkuat, ini harus kita bantu, masalah utamanya di bahan baku. Saya sudah punya strateginya, saya minta mereka sabar kasih waktulah, tidak lama. Ini intinya di peraturan, regulasi dan saya janji akan selesaikan masalah ini," jelas Menteri Edhy.
Lihat Juga :
tulis komentar anda