Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi?
Rabu, 25 November 2020 - 14:54 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) . Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Amanat Perpres itu akan memengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan karena manfaat yang diberikan belum mengacu ke Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan masih terdapat pembagian kelas peserta. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan mengatakan, penyesuaian iuran ini perlu untuk menerapkan KDK dan kelas standar.
(Baca Juga: Penyakit Diabetes Bikin Pengeluaran BPJS Kesehatan Bengkak)
"Adanya amanat dalam Perpres 64 tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan iuran JKN sehingga perlu adanya penyesuaian bersaran iuran," kata Menkes seperti dikutip dari Youtube DPR, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian. "Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," bebernya.
(Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran Melalui Mobile JKN) Terawan menambahkan, prinsip dalam penetapan iuran meliputi penggunaan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN. "Kita mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan," tandasnya.
Amanat Perpres itu akan memengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan karena manfaat yang diberikan belum mengacu ke Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan masih terdapat pembagian kelas peserta. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan mengatakan, penyesuaian iuran ini perlu untuk menerapkan KDK dan kelas standar.
(Baca Juga: Penyakit Diabetes Bikin Pengeluaran BPJS Kesehatan Bengkak)
"Adanya amanat dalam Perpres 64 tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan iuran JKN sehingga perlu adanya penyesuaian bersaran iuran," kata Menkes seperti dikutip dari Youtube DPR, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian. "Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," bebernya.
(Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bayar Iuran Melalui Mobile JKN) Terawan menambahkan, prinsip dalam penetapan iuran meliputi penggunaan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN. "Kita mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda